Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina ke dalam atau ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan perlindungan kesehatan, dilakukan tindakan karantina hewan terhadap sarang burung walet;
- bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari Dalam wilayah negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan persyaratan dalam pemasukan atau pengeluaran sarang burung walet;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Tentang
Permentan Tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 September 2020
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1137
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke Dan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.