PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya telah ditetapkan jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
- bahwa berdasarkan ketemtuan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya mengatur syarat kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian melalui uji kompetensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
28/PERMENTAN/KP.350/5/2016
Tentang
Permentan Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2016
Berlaku Tanggal
12 Juli 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1002, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (273.22 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.