Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/PP.200/3/2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/PP.200/3/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016, telah ditetapkan Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah;
- bahwa dengan terjadinya perubahan iklim ekstrim, kualitas serta harga gabah dan beras menurun, sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan petani dan turunnya penyerapan gabah dan beras;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 17B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
3/PERMENTAN/PP.200/3/2017
Tahun
2017
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
2 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun Nomor 364
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/PP.200/3/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.