Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.040/6/2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.040/6/2016 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.040/6/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
  2. bahwa agar pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dapat operasional, perlu disusun dan ditetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Inspektorat Jenderal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
30/Permentan/OT.040/6/2016

Tahun
2016

Tentang
Permentan Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2016

Berlaku Tanggal
20 Juni 2016

Sumber
BN. 2016/NO.912, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.040/6/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.56 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.