Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dan ditugaskan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
33 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permentan Tentang Pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.pertanian.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.