Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2016
Berlaku Tanggal
19 Juli 2016
Sumber
BN. 2016 Nomor 1047, jdih.pertanian.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya untuk Pangan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.210/5/2018Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 melalui link di bawah ini: