Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, telah ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa;
  2. bahwa dengan mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina serta kelancaran dan perkembangan transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, perlu menetapkan Bandar Udara Kertajati di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Pelabuhan Laut Mantangisi Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una dan Pelabuhan Laut Bahodopi di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
35/PERMENTAN/KR.020/8/2018

Tahun
2018

Tentang
Permentan Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1043

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.