Peraturan Sekretaris Kabinet

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014

Entitas Kementerian Pertanian
Jenis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014
Tahun 2014
Tentang Permentan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya
Tanggal Ditetapkan 27 Februari 2014
Tanggal Diundangkan 26 Maret 2014
Berlaku Tanggal 26 Maret 2014
Sumber BN. 2014/NO.391, PERATURAN.GO.ID

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.74 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More