Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
35 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permentan Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 872
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.110/12/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KP.240/9/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KP.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/KP.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 132/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.