Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 Tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik telah diatur Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
  2. bahwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pupuk An-Organik merupakan salah satu sarana produksi Pertanian yang sangat dibutuhkan oleh Petani dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman sehingga harus dikelola dengan baik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
36/PERMENTAN/SR/10/2017

Tahun
2017

Tentang
Permentan Tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2017

Sumber
BN. 2017 Nomor 1471, peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (652.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.