PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 Tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik telah diatur Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
- bahwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pupuk An-Organik merupakan salah satu sarana produksi Pertanian yang sangat dibutuhkan oleh Petani dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman sehingga harus dikelola dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
36/PERMENTAN/SR/10/2017
Tentang
Permentan Tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017 Nomor 1471, peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (652.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.