Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
01 April 2013
Berlaku Tanggal
01 April 2013
Sumber
BN. 2013/NO.469, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet Ke dan Dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013 melalui link di bawah ini: