Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perizinan berusaha, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Tentang
Permentan Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2019
Berlaku Tanggal
31 Juli 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 847
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.