Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Jenis

Nomor
42/Permentan/PP.040/7/2015

Tahun
2015

Tentang
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2015

Berlaku Tanggal
29 Juli 2015

Sumber
BN. 2015 Nomor 1099, peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (133.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.