Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2015
Berlaku Tanggal
29 Juli 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 1099, peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mengubah :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 melalui link di bawah ini: