Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
43 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permentan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1757
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.