Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018 Tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun dibutuhkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun, dan dilakukan secara terkoordinasi;
- bahwa dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
5/PERMENTAN/KB.410/1/2018
Tentang
Permentan Tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 125
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.