Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melindungi dan mencegah masyarakat mengonsumsi pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang yang terkontaminasi radioaktif melebihi batas maksimum, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan informasi, kajian teknis, dan hasil monitoring kontaminasi radioaktif menunjukkan telah terjadi banyak perubahan status keamanan pangan pada prefektur di negara Jepang, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permentan Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2020

Berlaku Tanggal
21 Mei 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 155

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.