Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2010 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/Ot.140/2/2010 tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun Anggaran 2010

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
52/Permentan/OT.140/9/2010
Tahun
2010
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/Ot.140/2/2010 tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
17/09/2010
Diundangkan Tanggal
00//0000
Berlaku Tanggal
00//0000
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (249.71 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.pertanian.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More