Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan;
- bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dan ditugaskan ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
52 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permentan Tentang Pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Ditetapkan Tanggal
27 November 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
27 November 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/RC.130/12/2016 tentang Penugasan Kepada Bupati/Walikota Dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/RC.130/12/2016 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/ RC.120/12/2016 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.