Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis perkarantinaan tumbuhan dan pemeriksa karantina tumbuhan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional dokter hewan karantina dan paramedik karantina hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Tentang
Permentan Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1551
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.