PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permentan/OT.140/2/2011 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk UnggasdariNegara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
07/Permentan/OT.140/2/2011
Tahun
2011
Tentang
Permentan Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk UnggasdariNegara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2011
Berlaku Tanggal
16 Februari 2011
Sumber
BN. 2011 No. 74 jdih.pertanian.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 tentang Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permentan/OT.140/2/2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.