Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk optimalisasi pelayanan kemudahan berusaha sektor pertanian yang cepat, mudah, dan transparan, perlu dilakukan pengaturan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan berusaha sektor pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permentan Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2020
Berlaku Tanggal
10 Maret 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 232
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut :
- Kepmentan Nomor 1312/Kpts/KP.340/12/2014
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.