Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018 Tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pemasukan obat hewan khusus diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sediaan biologik yang penyakitnya dan biang isolatnya tidak ada di dalam negeri namun membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi kepentingan nasional wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
9/PERMENTAN/PK.350/3/2018

Tahun
2018

Tentang
Permentan Tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
2 Maret 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 357

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.