Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/I/2006 telah ditetapkan Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya;
  2. bahwa berdasarkan hasil analisis risiko dan hasil pemantauan organisme pengganggu tumbuhan terdapat perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
93/PERMENTAN/OT.140/12/2011

Tahun
2011

Tentang
Permentan Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.89 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.