Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/HK.340/8/2010 telah ditetapkan Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
- bahwa dengan adanya perubahan kepelabuhanan dan kebandarudaraan nasional, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan atas risiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/HK.340/8/2010 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
94/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Tentang
Permentan Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011
Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 melalui link di bawah ini:
Download PDF (225.4 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.