PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
97/PERMENTAN/PD.410/9/2013
Tahun
2013
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 September 2013
Diundangkan Tanggal
30 September 2013
Berlaku Tanggal
30 September 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1171, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.