Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 September 2013
Diundangkan Tanggal
30 September 2013
Berlaku Tanggal
30 September 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1171, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013 melalui link di bawah ini: