Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dana bantuan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk membantu menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri;
  2. bahwa terdapat substansi penting yang berkaitan dengan bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Nomor
12 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2019

Berlaku Tanggal
21 Februari 2019

Sumber
BN. 2019/NO.187, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.