Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 121 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- bahwa sesuai dengan hasil evaluasi jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B- 3664/M.PANRB/11/2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
121 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016
Berlaku Tanggal
27 Desember 2016
Sumber
BN. 2016/NO.2030, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 121 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.