Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
- bahwa pembentukan, organisasi, dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor: B/298/MKT01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan surat nomor: B/215/MKT01/2018 tanggal 21 Maret 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
15 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
09 April 2018
Diundangkan Tanggal
10 April 2018
Berlaku Tanggal
10 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.496, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.