Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Makassar, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/904/MKT01/2018 tanggal 21 November 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019
Berlaku Tanggal
14 Maret 2019
Sumber
BN. 2019/NO.280, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.