Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosendan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen;
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dosen, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen, khususnya di bidang penelitian dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu penelitian dosen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
20 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosendan Tunjangan Kehormatan Profesor
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2017
Berlaku Tanggal
27 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.173, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.