Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, perlu disusun statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019
Berlaku Tanggal
14 Maret 2019
Sumber
BN 2019/ NO 286; PERATURAN.GO.ID : 57 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (545.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.