Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Nomor
31 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
19 Mei 2016

Berlaku Tanggal
19 Mei 2016

Sumber
BN. 2016/NO.770, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 sepanjang yang mengatur Tunjangan Kinerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  3. Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 192/M/Kp/XII/2012 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.