Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatandan Pemberhentian Dosendan Tenaga Kependidikan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, Menteri melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Pendidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Tata Cara Pengangkatandan Pemberhentian Dosendan Tenaga Kependidikan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2016
Berlaku Tanggal
11 Juli 2016
Sumber
BN. 2016/NO.923, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.