Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pengukurandan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengetahui kesiapterapan suatu teknologi dan mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, perlu dilakukan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
42 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Pengukurandan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2016
Berlaku Tanggal
13 Juli 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1010, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.