Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pengukurandan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengetahui kesiapterapan suatu teknologi dan mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, perlu dilakukan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Nomor
42 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Pengukurandan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2016

Berlaku Tanggal
13 Juli 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1010, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.