Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitiandan Pengembangan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan lingkungan strategis sehingga peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang komite nasional akreditasi pranata penelitian dan pengembangan perlu diadakan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
52 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitiandan Pengembangan
Ditetapkan Tanggal
21 September 2016
Diundangkan Tanggal
28 September 2016
Berlaku Tanggal
28 September 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1453, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.