Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah;
- bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
56 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
23 September 2016
Diundangkan Tanggal
28 September 2016
Berlaku Tanggal
28 September 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1456, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.