Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik, perlu menyelenggarakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
6 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2019
Berlaku Tanggal
04 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.78, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.