Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia untuk mendukung daya saing bangsa di tingkat internasional, perlu mengatur Akreditasi Jurnal Ilmiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan tanggung jawab Menteri sebagai penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2018
Berlaku Tanggal
29 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.428, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.