Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perpindahan Dosendan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan tinggi masih terdapat kekurangan dosen di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
- bahwa untuk memenuhi kekurangan dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur perpindahan dosen dan alih tugas pegawai negeri sipil nondosen menjadi dosen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen menjadi Dosen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Perpindahan Dosendan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Berlaku Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1929, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.