Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka telah lama digunakan sebagai tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri dan pejabat setingkat Menteri;
  2. bahwa untuk meningkatkan ketertiban penggunaan tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka sesuai dengan peruntukannya, perlu peraturan perUndang-Undangan yang mengatur penggunaan tanda jabatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sekretaris Negara

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permensetneg Tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.