Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian Sekretariat Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara.