Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan;
- bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sekretaris Negara
Tentang
Permensetneg Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Ditetapkan Tanggal
23 September 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1142
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.