Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengenalan identitas untuk pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia;
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Tanda Pengenal Pin sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sekretaris Negara
Nomor
7 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permensetneg Tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1983
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.