Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, serta dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sekretaris Negara
Tentang
Permensetneg Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden
Ditetapkan Tanggal
16 November 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1354
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.