Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kesetiakawanan sosial merupakan nilai dasar bangsa Indonesia yang perlu ditanamkan, dilestarikan, dan dikuatkan;
- bahwa agar penyelenggaraan kesetiakawanan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, perlu adanya pedoman penyelenggaraan penguatan kesetiakawanan sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
10 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permensos Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2015
Berlaku Tanggal
06 Juli 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1001, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.