Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial;