Permensos Tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Ditetapkan Tanggal
30 September 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 September 2009
Sumber
jdih.kemsos.go.id : 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 melalui link di bawah ini: